Akhirnya Setnov Mundur, tapi #PapaMintaSaham belum selesai

Advertisement

Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Pengunduran diri itu menyusul penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu (16/12/2015) malam, Novanto menyatakan, keputusan mundur yang ia buat lantaran dirinya ingin menjaga harkat dan martabat dewan.

Selain itu, ia ingin agar masyarakat tidak gaduh atas kasus yang sedang menimpanya. Novanto dilaporkan Sudirman lantaran diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan saat pertemuan antara dirinya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, pada 8 Juni 2015.
Berikut isi lengkap surat pengunduran diri Novanto:

Jakarta, 16 Desember 2015
Kepada Yth. Pimpinan DPR RI Di Jakarta
Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI

Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI Periode Keanggotaan 2014-2019.

Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Hormat saya,

Setya Novanto
Nomor Anggota 300

Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI
Proses Hukum Terus berlanjut

 Setya Novanto boleh saja mundur dari jabatan Ketua DPR. Tapi mundurnya Novanto tidak menghentikan pengusutan kasus di Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat.
Kendati Setya Novanto telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku akan mempermudah pengusutan dugaan pemufakatan jahat yang kini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Menurut Muhammad Prasetyo dengan pengunduran diri Novanto tidak terlalu berpengaruh pada proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.

 Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

 Polri pun siap untuk membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.

 "Ya tetap, kasus itu kan yang ditangani Kejaksaan Agung, tidak berhenti meski ada vonis tentang pelanggaran etik. Tetap vonis itu berjalan ujungnya ke pengadilan. Kalau Jaksa Agung butuh back up, kita back up apa kesulitannya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

 Badrodin mengatakan, Polri menghargai proses hukum terhadap Novanto yang sedang diusut oleh Kejagung. Polri akan membantu jika dibutuhkan oleh Kejagung.

"Kalau kita menangani kasus korupsinya kan sudah ditangani Jaksa Agung. Saya pikir enggak boleh kita berebut," ujarnya.

Polri juga akan membantu Kejagung jika kesulitan memanggil pengusaha minyak Reza Khalid yang saat ini masih berada di luar negeri. Polri akan bekerjasama dengan Interpol jika memang diperlukan.
"Kalau dia (Kejagung) kesulitan, dia (Reza Khalid) ada di luar negeri bisa saja kerja sama dengan Jaksa Agung di sana atau dengan Interpol. Enggak ada masalah," kata Badrodin.

Artikel Lainnya

0 komentar

@KangdeBar Instagram

Like Facebook Page

Twitter